Wagub DKI Respons Ancaman Mendagri Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes
- 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan mematuhi dan taat pada aturan negara dan perundang-undangan terkait ancaman Mendagri Tito Karnavian.
"Pokoknya kita patuh pada aturan dan ketentuan negara ini negara hukum punya aturan dan ketentuan ada undang-undang dasar undang-undang ada peraturan lainnya prinsipnya kita patuh dan taat pada perundang-undangan," ujar Ahmad Riza Patria pada Kamis, 19 November 2020.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengancam akan mencopot jabatan kepala daerah yang lalai tak menjalankan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tulis diktum ketiga Instruksi Mendagri.
"Pokoknya kita patuh pada aturan dan ketentuan negara ini negara hukum punya aturan dan ketentuan ada undang-undang dasar undang-undang ada peraturan lainnya prinsipnya kita patuh dan taat pada perundang-undangan," ujar Ahmad Riza Patria pada Kamis, 19 November 2020.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengancam akan mencopot jabatan kepala daerah yang lalai tak menjalankan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tulis diktum ketiga Instruksi Mendagri.