Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka

  • 4 tahun yang lalu
SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Supir truk yang menabrak sejumlah kendaraan di Kabupaten Simalungun, ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Simalungun melakukan pemeriksaan secara intensif.

Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan pasal 130 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Suratman, terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sebelumnya pada pekan lalu, truk tersangka menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.

Dalam kecelakaan beruntun tersebut, 5 orang meninggal dunia. (*)





#lakalantas #kecelakaanlalulintas #tabrakanberuntun #simalungun #pematangsiantar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah



Dianjurkan