Oknum ASN Merekrut Petugas Kebersihan Secara Ilegal, Wali Kota Banjarmasin : Tetap Akan Diperiksa

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kendati pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin telah menyatakan kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup berinisial HI sebagai masalah pribadi dan tak ada sangkut paut kedinasan ternyata Walikota Banjarmasin menilai sebaliknya.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan perbuatan oknum tersebut adalah penyalahgunaan otoritas sebagai ASN.

Sehingga meskipun langkah mediasi telah dilakukan di internal Dinas Lingkungan Hidup, oknum ASN tersebut tetap akan diperiksa di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

Ibnu Sina menegaskan pihak Pemkot Banjarmasin masih menunggu hasil pemeriksaan dari MPPHDP, apakah kasus ini termasuk murni pribadi soal utang piutang atau ada sangkut pautnya dengan kegiatan DLH.

"Menurut saya itu merupakan penyalahgunaan otoritas kewenangan yang bersangkutan walaupun dibungkus dengan utang-piutang," ujar Ibnu Sina.

Kasus oknum DLH Banjarmasin berinisial HI tersebut terkuak setelah puluhan warga yang mengaku petugas kebersihan menagih gaji mereka yang tak terbayarkan dan menyebut oknum HI merekrut mereka dengan menarik uang sebesar 15 juta rupiah per orang sebagai jaminan.

Dalam kasus HI ini pihak dlh banjarmasin juga mengaku sejumlah asn lain turut menjadi korban atau bermasalah utang piutang dengan HI.