Pemudik ke Solo Wajib Dikarantina 18-31 Desember

  • 4 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Fx Hadi Rudyatmo memastikan pemudik yang tiba di kotanya harus dikarantina di kawasan Solo Technopark.

Langkah Wali Kota Solo sebagai antisipasi kemunculan klaster penularan Covid-19, saat libur hari raya natal dan tahun baru.

Kewajiban karantina bagi pemudik berlaku mulai 18-31 Desember 2020.

Wali Kota Solo tidak memberlakukan pembatasan kegiatan warga dan mengimbau warga mengisi libur natal dan tahun baru di rumah masing-masing.

Dianjurkan