Miras Senilai Rp 157 Juta Dimusnahkan Pemkot Depok

  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Lebih dari tiga ribu botol minuman keras dimusnahkan, pemerintah kota depok. Miras senilai 157 juta rupiah ini, miras senilai 157 juta rupiah ini merupakan hasil penertiban petugas selama periode agustus hingga desember 2020.

Pemusnahan miras hasil sitaan dilakukan pemerintah kota depok, bersama jajaran forkopimda rabu pagi di halaman pemkot depok.

Sebanayk 3.155 miras illegal berbagai merk ini merupakan hasil penertiban pemkot depok selama periode agustus hingga desember 2020.

Miras ilegal senilai 157 juta rupiah ini memiliki persentasi kandungan alkohol 5 persen hingga 60 persen.

Menurut wakil walikota depok pradi supriatna penyitaan dan pemusnahan ribuan miras ini sebagai langkah keseriusan kota depok dalam menjaga kenyamanan warga depok.



Untuk Lebih Tahu Berita Terupdate SeputarJawa Barat, Bisa Klink Link di Bawah

IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/