Pegawai Honorer Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Bisa Hancurkan Rakyat Indonesia, Ditangkap Polisi

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menangkap pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan yang menyebarkan berita bohong atau hoaks soal vaksin Covid-19 Sinovac di media sosial.

Pelaku S berusia 30 tahun ini ditangkap pada 26 Januari lalu.

Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber dari Polda Kalimantan Barat, menemukan unggahan pelaku di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, pelaku menyebut vaksin Sinovac merupakan vaksin berbahaya yang digunakan untuk menghancurkan rakyat Indonesia.

Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.