Orang Dalam Dalangi Aksi Perampokan Rp 563 Juta

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi perampokan ini terjadi Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban Teguh Murtiono yang mengendarai mobil, baru saja kembali ke kantor pangkalan elpiji di Jalan Krakatau Kota Semarang, setelah melakukan penagihan uang di sejumlah SPBU.

Tak selang berapa lama, setelah korban turun dari mobil, ada empat orang berboncengan dua sepada motor mendekati Teguh dan langsung menodongkan senjata api. Mereka lantas merampas dua kantong berisi uang.

Namun naas, dari dua kantong uang yang dirampas, mereka hanya mendapatkan satu kantong berisi Rp 563 juta. Sementara itu, satu kantong lainnya tak berhasil mereka dapat dan terlempar ke tanah. Karena panik, keempat eksekutor berhasil kabur hanya membawa satu kantong uang sambil menembakkan pistol ke arah udara.

Diduga dengan maksud untuk mengelabuhi petugas, tersangka S, yang tak lain adalah karyawan distributor elpiji di perusahaan tersebut datang ke lokasi dan berpura-pura mengejar para pelaku.

Korban Teguh mengaku sama sekali tidak menyangka jika temannya S adalah otak dari aksi perampokan ini. Sebelum kejadian, teguh tidak melihat adanya kejanggalan dari gelagat S.

Usai merampok, komplotan ini membuang kendaraan mereka di daerah Banyumanik, dan kemudian menuju Salatiga dan Yogyakarta dengan menggunakan mobil sewaan. Di sebuah hotel di Yogyakarta, mereka membagi hasil perampokan, dimana masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 90 juta.

Sementara itu, dengan berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus empat tersangka eksekutor di daerah Ciamis, Jawa Barat, dalam kurun waktu 4 kali 24 jam. Dari keterangan para pelaku, polisi lantas meringkus tersangka S di salah satu SPBU di Kota Semarang. Menurut aparat kepolisian, para pelaku perampokan ini adalah jaringan Lampung.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga senjata api rakitan jenis revolver, 26 butir peluru kaliber 9 mm, 3 butir peluru kaliber 5,56 mm, 1 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 3,8 mm, uang tunai Rp 292 juta, dua unit sepeda motor satria dan vario serta empat buah helm. Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP juncto 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

#Perampokan #KotaSemarang #RekamanCCTV







Dianjurkan