PPKM Mikro, Perjalanan Saat Libur Imlek Dibatasi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, mulai diterapkan.

Ketua komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, airlangga hartarto, menjelaskan pokok kebijakan PPKM mikro, di antaranya pengetatan pengaturan perjalanan dalam negeri.

Khusus bagi ASN, prajurit TNI Polri, dan pegawai BUMN, dilarang ke luar kota selama libur panjang imlek.

Siaran langsung Kompas TV secara live streaming selama 24 jam, 7 hari non stop.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV

Dianjurkan