Resmi! PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Imlek, Bagi yang Melanggar akan Dikenai Sanksi

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) melarang PNS dan keluarganya berpergian ke luar daerah sejak 11 hingga 14 februari mendatang. Hal ini menyusul libur panjang memperingati tahun baru dan tingginya angka kasus corona.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar akan dikenai sanksi ringan, sedang hingga berat.

Kelonggaran keluar kota hanya diberikan kepada pns dalam kondisi terpaksa. Perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin tertulis dari pejabat terkait.

Diketahui Tahun Baru Imlek akan jatuh pada hari Jumat 12 Februari besok, artinya di akhir pekan ini akan terjadi libur panjang.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota, saat libur panjang akhir pekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan Warga Jakarta untuk tidak bepergian saat libur panjang akhir pekan dan Hari Raya Imlek mulai jumat mendatang.

Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM skala mikro untuk menekan angka penyebaran covid 19.