2 Pengedar Sabu di Semarang Ditangkap Saat Sedang Menunggu Klien

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu saat sedang menunggu pemesan.

Keduanya menyembuyikan paket sabu tersebut di balik pakaian.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah indekos kedua tersangka dan menemukan 305 gram sabu yang hendak diedarkan di Kota Semarang.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi dengan pemesan.

Dalam tiga bulan terakhir, kedua tersangka telah mengirimkan sabu sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah setiap kali pengiriman.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika No.114 Junto 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.




Dianjurkan