PPKM Mikro, 22 Warung Karaoke di Surabaya Ini Ditutup Petugas

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP menutup warung karaoke di tempat Wisata Jurang Kuping Kecamatan Pakal Surabaya.

Puluhan warung karaoke ini harus tutup dalam pemberlakuan PPKM Mikro karena berpotensi menjadi tempat penularan covid 19.

Total sebanyak 22 warung karaoke yang biasa beroperasi mulai pukul 12 siang hingga 5 sore di lokasi wisata ini ditutup paksa oleh petugas.

Untuk memastikan warung tidak buka selama pembatasan kegiatan masyarakat, petugas melakukan penyegelan di pintu-pintu warung.

Dalam razia ini, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol.

Jika nanti pemilik warung karaoke tetap nekat buka, petugas akan memberikan sanksi penyitaan KTP dan denda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 25 juta sesuai Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.


Dianjurkan