Kuasa Hukum Sebut Perintah Hakim Agar Permudah Pertemuan Dengan Jumhur Hidayat Tidak Dilakukan

  • 3 tahun yang lalu
Upaya permohonan penangguhan penahanan dan menghadirkan seorang Jumhur Hidayat selaku terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang sidang terus dilakukan. Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/2/2021), tim kuasa hukum kembali melayangkan proses terkait sidang secara online.

Link Terkait: https://www.suara.com/news/2021/02/18/160809/kubu-jumhur-ada-masalah-antara-polisi-dan-jaksa-halangi-perintah-hakim

Arif Maulana, salah satu pengacara Jumhur menyampaikan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari majelis hakim terkait permohonan tersebut. Pasalnya, permohonan secara tertulis itu sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak 21 Januari 2021 lalu.
Selengkapnya tonton video di atas.

#JumhurHidayat #PenyebarHoaks

Video Editor : Yulita Futty Hapsari

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan