Terungkap Ladang Ganja Seluas 50 Meter Persegi, Pemilik Ternyata Residivis Peredaran Ganja

  • 3 tahun yang lalu
JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jayapura mengungkap ladang ganja yang berada di perkebunan warga di Kampung Dosai, Distrik Sentani Barat, Jayapura, Papua.

Polisi menangkap seorang residivis yang merupakan pemilik ladang ganja ini.

Ladang ganja ini ditemukan petugas kepolisian setelah menerima laporan dari warga setempat.

Petugas dari Satuan Narkoba Polres Jayapura yang datang ke lokasi menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 50 meter persegi dengan ketingggian pohon ganja yang sudah mencapai 1,5 meter.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pemilik ladang yang juga merupakan residivis kasus peredaran ganja.

Dari hasil pemeriksaan, ladang ganja ini mulai ditanami sejak bulan Januari lalu.

"Dari bibit yang dia peroleh sebelumnya, kemudian ditanam di lading yang bersangkutan. Hal ini telah dilakukan kurang lebih dari bulan Januari 2021," jelas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon.

Oleh pelaku ganja ini digunakan sendiri dan sisanya di jual kepada sejumlah pemesan.