Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang 50% pada Transportasi Umum

  • 3 tahun yang lalu
Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.

Dianjurkan