Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meneken aturan terkait pemberian tunjangan pulsa paket data dan informasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394.KMK.02/2020 yang ditetapkan 31 Agustus 2020. Pemberian tunjangan pulsa hingga Rp400.000 per bulan itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional bagi para abdi negara, terutama untuk ASN ang sebagian besar bekerja di rumah akibat pandemi Covid-19.
Category
🗞
News