KEMENKUMHAM Diskusi Publik UU ITE Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik

  • 3 tahun yang lalu
Badung, KOMPASTV - Wakil menteri hukum dan ham Eddy Hiariej . Digelarnya acara diskusi publik merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi dan masyarakat dalam upaya kajian terhadap keberadaan uu ite. pembahasan uu ite menjadi mutlak diperlukan untuk menjadi dasar pemanfaatan teknologi informasi sekaligus sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum sertai pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau cybercrime. Dikatakan uu ite harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum yaitu kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara ,menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan dan kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitutional.




Jimmy usfunan ,dosen hukum tata negara universitas udayana, salah satu narasumber dalam acara diskusi publik ,mencontohkan kepada kasus baiq nuril ,dengan akan diadakannya revisi khusus pasal 27 /28 dan 29 oleh pemerintah dirinya menyambut baik upaya pemerintah , ia juga mendukung kapolri yakni melalui surat edaran yang dikeluarkan agar perlu dimasukan kedalam UU ITE ,khususnya bagaimana orang yang akan melapor tidak serta merta langsung ditindaklanjuti sebagai tindakan pidana namun harus diselesaikan dulu dengan mekanisme mediasi .Selain menggelar diskusi publik undang undang informasi dan transaksi elektronik , kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, direktorat administrasi hukum umum bekerjasama dengan kemenkumham bali ,juga menggelar diskusi publik tentang rancangan undang undang hukum pidana.



Dianjurkan