Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat Di Tambrauw

  • 3 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Dalam release yang disampaikan kejaksaan negeri sorong, senin (15/03)/ pengadaan alat trasportasi speedboat untuk pusling pada dinas kesehatan tambrauw tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar 2,1 milyard lebih, tidak melalui tahapan yang benar. Dimana pengguna anggaran kepala dinas kesehatan tambrauw berinisial PT saat itu dan kembali dilantik sebagai plt kadinkes tambrauw tahun 2021 ini, langsung memilih salah satu cv untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Diketahui dari anggaran 2,1 milyard ini hanya terdapat pengadaan satu speedboat sebagai alat trasportasi, untuk melaksanakan puskemas keliling ke beberapa wilayah di kabupaten tambrauw. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan bpkp terdapat nilai kerugian sebesar 1,9 milyard lebih.

Berdasarkan pengaduan masyarakat akhirnya kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan negeri sorong semenjak tahun 2019. Setelah melalui proses panjang dan dilakukan pemeriksaan akhirnya ditetapkan empat orang tersangka yang pertama berinisial PT, PB, YAW dan KK.

Hingga saat ini ke empat orang tersebut masih berada di wilayah hukum kejaksaan negeri sorong, setelah ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini akan langsung diamankan oleh kejaksaan negeri sorong. Dengan dikenakan pasal 2 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhp, ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk semua tersangaka.

#SorongPapuaBarat #Korupsi #KejaksaanNegeriSorong

Dianjurkan