Satu Setengah Tahun Buron, Pencuri Mobil Akhirnya Tertangkap

  • 3 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dian Priyatna, warga Gringsing, Kabupaten Batang ini harus menunduk malu di halaman Polres Pekalongan Kota. Ia dibekuk Polisi lantaran membawa kabur mobil milik warga Kota Pekalongan di rumahnya.



Dihadapan Polisi Dian mengaku melakukan aksinya karena tergiur memegang kunci dan STNK mobil yang ditemukan di sebuah jalan. Ia bersama pelaku lain yang masih buron berniat mengembalikan kunci dan STNK ke pemilik, namun saat di rumah pemilik mobil niatnya mengembalikan malah berubah.



Rumah pemilik mobil di Kota Pekalongan yang saat itu sepi, kedua pelaku langsung membawa kabur mobilnya selama satu setengah tahun. Dalam pelariannya pelaku Dian berada di tegal sementara satu pelaku lain kini masih buron.



Petugas menyita barang bukti berupa mobil toyota avanza hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dianjurkan