Tangis Johan Anwar Di Sidang Tipikor PN Palembang

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Johan Anwar Wakil Bupati Non Aktif, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjadi terdakwa dugaan markup tanah makam, menangis saat sidang.

Lanjutan sidang Tipikor di PN Palembang itu mengagendakan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa.

Tangisan Johan Anwar, terdakwa dugaan markup tanah makam, sekaligus Wakil Bupati Non Aktif OKU, terlihat saat sidang lanjutan yang dilakukan secara daring di PN Palembang, mengagendakan mendengarkan pendapat ahli.

Beberapa kali terdakwa mengusap air matanya, dan terbata saat dimintai tanggapan dan keterangannya.

Dua ahli yang didengarkan pendapatnya dalam sidang, masing-masing, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung dan ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Sumatera Utara.

Dua ahli, menerangkan, Pengadilan harus membuktikan peranan terdakwa, yang waktu itu menjabat sebagai anggota DPR OKU, karena pengadaan lahan makam adalah kewenangan Eksekutif atau Pemerintah Kabupaten OKU, bukan kewenangan di Legislatif.

#Sidang #Tipikor #KPK



Dianjurkan