Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Barang Elektronik

  • 3 tahun yang lalu
MALANG-KOMPAS.TV-Anggota Polsek Klojen menangkap komplotan pencuri spesialias barang elektronik.

Dalam beraksi, komplotan ini mencuri 8 Ipad, 7 laptop, dan perlengkapan agrikultural di Toko Alat Pertanian di kawasan Jalan Profesor Muhammad Yamin Kota Malang.

Total ada tiga pelaku, M-N, A-J-J, dan M-B yang memiliki peran masing masing.

Sebelumnya pelaku juga telah mengintai toko tersebut.

Total kerugian korban mencapai dua ratus juta rupiah, sebagian barang sudah dijual pelaku.

"Pelaku dari atap ke plafon, dan mengacak acak ruangan administrasi" kata Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono.

Sementara itu dua dari pelaku sendiri merupakan residivis.

Akibat perbuatannya, tersangka pembobol dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sesangkan untuk dua penadah dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.