JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyita 17 kilogram emas, yang telah ditetapkan pengadilan sebagai barang bukti kejahatan.
Petugas kejaksaan mendatangi Kantor Pegadaian Kota Pekalongan, untuk menyita 17 kg emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku kasus penggelapan.
Kasus ini berawal saat 2 pemilik toko emas, menggunakan jasa tersangka untuk mencuci dan mereparasi perhiasan emas.
Namun, oleh tersangka, perhiasan tersebut justru digadaikan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Setelah melalui putusan di persidangan selama kurang lebih hampir satu tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyita emas 17 kilogram yang tersimpan di Pegadaian Cabang Pekalongan, sebagai barang bukti kejahatan.
Petugas kejaksaan mendatangi Kantor Pegadaian Kota Pekalongan, untuk menyita 17 kg emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku kasus penggelapan.
Kasus ini berawal saat 2 pemilik toko emas, menggunakan jasa tersangka untuk mencuci dan mereparasi perhiasan emas.
Namun, oleh tersangka, perhiasan tersebut justru digadaikan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Setelah melalui putusan di persidangan selama kurang lebih hampir satu tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyita emas 17 kilogram yang tersimpan di Pegadaian Cabang Pekalongan, sebagai barang bukti kejahatan.
Category
🗞
Berita