Simak! Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan di Indonesia.

Mulai April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat dua cara yaitu lewat online dan offline.

Namun, sebelum membuat atau memperpanjang SIM ada baiknya untuk tahu berapa biaya membuat SIM baru dan biaya memperpanjangnya.

Biaya pembuatan sim baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan SIM baru yaitu:
SIM A = RP 120.000
SIM B I = RP 120.000
SIM B II = RP120.000
SIM C = RP 100.000
SIM C I = RP 100.000
SIM C II = RP 100.000
SIM D = RP 50.000
SIM D I = RP 50.000
SIM INTERNASIONAL = RP 250.000

Biaya perpanjangan SIM:
SIM A = RP 80.000
SIM B I = RP 80.000
SIM B II = RP 80.000
SIM C = RP 75.000
SIM C I = RP 75.000
SIM C II = RP 75.000
SIM D = RP 30.000
SIM D I = RP 30.000
SIM INTERNASIONAL = RP 225.000

Video Grafis: Agus Ilyas