Presiden Jokowi Digugat Mundur oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gugatan itu mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021).

Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Adapun isi gugatan tersebut adalah:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Video editor: Febi