• 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayadit mengamankan sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) karena melanggar aturan lalu lintas.

Mobil berwarna hitam ini melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Plat nomor berwarna biru dengan huruf SN 45 RSD ini tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yaitu berwarna hitam dengan huruf putih.

Ketika diminta surat-surat, pengendara mobil justru memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak jelas asal usulnya, yang diterbitkan oleh kekaisaran sunda nusantara.

Pengendara juga menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) keluaran kekaisaran sunda nusantara.

Mobil tersebut diamankan di gerbang tol Cawang arah Bogor, pada Rabu (5/5/2021) siang. Dua orang pengendara yang ada di dalamnya turut diamankan.

Di kendaraan tersebut juga terdapat sejumlah stiker besar bergambar singa, tulisan negara kekaisaran sunda, dan logo kujang.

Ditlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana.

Video Editor: Vila Randita

Dianjurkan