Pemprov DKI Larang Kegiatan Takbir Keliling di Malam Takbiran Demi Cegah Kerumunan
- 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang kegiatan takbir keliling oleh masyarakat, pada malam takbiran dan lebaran nanti.
Alih-alih melakukan takbir keliling, Wagub DKI Jakarta, menyarankan kegiatan takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid, mushola, dan di rumah masing-masing.
Selain itu, Wagub DKI Jakarta juga meminta kepada masyarakat, apabila sholat idulfitri diperbolehkan, jumlahnya dibatasi 50 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Alih-alih melakukan takbir keliling, Wagub DKI Jakarta, menyarankan kegiatan takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid, mushola, dan di rumah masing-masing.
Selain itu, Wagub DKI Jakarta juga meminta kepada masyarakat, apabila sholat idulfitri diperbolehkan, jumlahnya dibatasi 50 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dianjurkan
Menang Telak 3-0 Atas Hongkong, Indonesia Tempati Puncak Grup A di Kejuaraan Voli Asia U-20!
KompasTV
Menkominfo Budi Arie: Pegawai Kominfo, Anggota TNI, DPR/DPRD, hingga KPK Main Judi Online
Suaradotcom