Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung
- 3 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dianjurkan
Update Jumlah Kasus Covid-19 - 30 Maret 2021 - Tambah 4.482 Kasus Positif, Total 1.505.775
Tribunnews
Faktor Tuntunan Hukuman Rizieq Shihab Diperberat, JPU: Berstatus sebagai Mantan Narapidana
Tribunnews