Pernyataan Lengkap Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi (1/7/2021).

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi