Pelaku Kerumunan Selama PPKM Darurat Bisa Dikenakan Pasal Pidana

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Selama penerapan PPKM Darurat sanksi tegas akan diberikan. Apabila ditemukan kerumunan yang sangat banyak akan ditindak dengan Undang-Undang wabah penyakit menular.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19 yang meningkat dalam 2 pekan terakhir.

PPKM Darurat ini berjalan di Pulau Jawa dan Bali dan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Tito menegaskan penindakan tidak main-main. Karena, sudah ada sejumlah Undang-Undang yang mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan.

"Kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan, menggunakan mekanisme cara biasa, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana, ke jaksa sampai pengadilan," kata Tito dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7).

Tito Karnavian juga menjelaskan, PPKM Darurat tidak membuat seluruh aktivitas berhenti total.

Tito menambahkan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat seluruh sektor industri logistik tetap berjalan seperti, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tetap buka.

Namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen serta jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Dianjurkan