Sebut Ivermectin Ada Efek Samping dan Harus Sesuai Resep Dokter, BPOM_ Masyarakat Diharap Hati-hati

  • 3 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ivermectin obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dosis atau pembelian," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Penny meminta masyarakat harus memahami bahwa obat yang bersifat keras tidak bisa dibeli tanpa adanya resep dokter.

Ia juga mengatakan, dokter saat memberikan Ivermectin di luar skema uji klinik harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan diagnosis pasien serta protokol uji klinik.

"Jadi kami mengimbau untuk masyarakat bijaksana, pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19, selalu berkonsultasi dengan dokter," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, pembuktian Ivermectin dapat digunakan untuk obat Covid-19 harus melalui uji klinik.

Ia mengatakan, setelah uji klinik, BPOM dengan para ahli melakukan evaluasi untuk melihat potensi Ivermectin dapat dikembangkan sebagai obat Covid-19.

"Namun, dengan tata cara yang aman, sesuai dengan dosis yang sudah dianalisis bersama-sama dengan para expert-nya, jadi akses ke masyarakat yang aman adalah perlindungan kepada masyarakat, maka penggunaan Ivermectin itu harus melalui uji klinik," pungkasnya.

Hingga saat ini, Ivermectin belum disarankan untuk obat Covid-19 di Indonesia.

Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam tahap uji klinik dan para ahli belum bersepakat mengenai manfaat dan dampaknya.

Di Indonesia, uji klinik terhadap Ivermectin sedang berlangsung di delapan rumah sakit.

RS itu di antaranya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Uji klinik direncanakan berlangsung selama tiga bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM: Ivermectin Obat Keras, Ada Efek Samping dan Harus Sesuai Resep Dokter", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/18451111/bpom-ivermectin-obat-keras-ada-efek-samping-dan-harus-sesuai-resep-dokter.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Dianjurkan