Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 sekarang. Hal ini dilakukan karena banyaknya informasi serta isu di masyarakat mengenai kelangkaan obat serta oksigen selama berlangsungnya PPKM darurat di Provinsi Jawa-Bali.
Nantinya para penimbun yang berhasil di tangkap akan dikenakan sanksi yang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen. Disebutkan bagi para penimbun akan terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.
Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/07/06/054834/polri-sebar-intel-cari-penimbun-obat-dan-tabung-oksigen?page=all
#Polri #PPKMDarurat
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Nantinya para penimbun yang berhasil di tangkap akan dikenakan sanksi yang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen. Disebutkan bagi para penimbun akan terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.
Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/07/06/054834/polri-sebar-intel-cari-penimbun-obat-dan-tabung-oksigen?page=all
#Polri #PPKMDarurat
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Category
🗞
News