Langgar Aturan PPKM Darurat, Tempat Usaha Akan Ditutup

  • 3 tahun yang lalu
BANYUMAS, KOMPAS.TV - Penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Jika ada tempat usaha non-esensial yang masih buka akan diberi sanksi untuk menutup usahanya.

Di tengah razia tempat usaha non-esensial saat PPKM Darurat, Bupati Banyumas, Achmad Husein menemukan sejumlah tempat makan yang masih membuka usahanya untuk makan di tempat. Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak segan untuk memberikan sanksi untuk menutup tempat usaha non-esensial jika tidak mentaati aturan PPKM Darurat. Padahal dalam pelaksanaan PPKM Darurat seharusnya pihak pemilik usaha hanya melayani pembelian makanan untuk dibawa pulang.

"Pasti restoran take away tapi masih banyak yang makan di dalam. Dan seperti barber shop itu juga bahaya dan tidak cukur dua minggu seharusnya tidak masalah. Toko-toko HP juga ramai padahal juga bukan tempat usaha esensial. Dan saya tempeli stiker terlebih dahulu, dan kalau sudah peringatan ketiga langsung segel," kata Achmad Husein, Bupati Banyumas.

Razia tempat usaha non-esensial saat PPKM Darurat akan gencar dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.



#tempatusaha #covid19 #ppkmdarurat








































































































































Dianjurkan