Hitung Suara Rakyat Dari TPS Hingga KPU Pusat | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden beserta wakilnya telah usai. Kini saatnya melakukan rekapitulasi suara, menghitung hasil pemungutan suara. Penghitungan suara ini akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional. Urutan penghitungan surat suara yakni capres-cawapres, caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan alurnya, penghitungan suara ini dijadwalkan usai pada 22 Mei 2019. Selama hampir 1,5 bulan, seluruh pihak yang berkaitan dengan hitung suara terus bekerja keras untuk merampungkan tugasnya.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan