Terkait Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
Terkait Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara


Cynthiara Alona akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak. Gelaran ini berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik sang artis yang mengelola kos-kosan dan A yang diduga sebagai muncikari.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP.

"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2021/08/05/153707/jadi-terdakwa-kasus-prostitusi-anak-cynthiara-alona-terancam-15-tahun-bui

#CynthiaraAlona

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan