Komisi VI Sebut Pengangkatan Emir Moeis Sebagai Komisaris Tidak Langgar Aturan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana tiga tahun kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Dari situs pim.co.id pada halaman manajemen, terpampang foto Emir Moeis berkemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan Komisaris di bawahnya.

Diketahui Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris sejak 18 Februari 2021.

PT Pupuk Iskandar Muda, merupakan anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menyatakan penunjukkan Emir Muis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.

Indonesia Corruption Watch, ICW mendesak Emir Moeis dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Penunjukannya dianggap bertentangan dengan Permen BUMN tentang integritas.

Dianjurkan