Ganjil-Genap Saat PPKM Level 4, Ini Kata Epidemiolog!

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Mulai hari ini (12/08), penyekatan di Ibu Kota Jakarta sudah tidak diberlakukan. Aturannya pun diganti dengan sistem ganjil-genap di jalan-jalan protokol DKI yang berlaku selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan di jalan-jalan protokol Ibu Kota.

Sistem ganjil genap berlaku di 8 ruas jalan mulai 12 Agustus 2021 selama perpanjangan PPKM level 4 hingga sepekan ke depan.

Kendaraan yang melanggar akan diputar balik. Kebijakan ini menggantikan penerapan penyekatan di jalan-jalan masuk Jakarta.

Tak ada lagi pemeriksaan surat tugas registrasi pekerta atau STRP di jalan.

Namun pemeriksaan STRP akan dilakukan di kantor dan tempat kerumunan.

Pembongkaran beton pembatas jalan yang merupakan salah satu penyekat jalan pun dilakukan.

Salah satunya di Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jalur penyekatan kini ditiadakan selama masa perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti.

Melihat hal ini, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pengaturan kendaraan seperti ganjil-genap tidak berpengaruh signifikan dalam pengendalian kasus covid-19.

Pemerintah sebaiknya fokus pada pengedalian mobilitas warga, seperti kebijakan kerja dari rumah.

Secara umum, Jakarta belum masuk kategori terkendali, meski sudah ada tren menurun kasus covid-19.

Dianjurkan