Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga tes PCR covid-19, hari ini (16/08), Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR covid-19 untuk Jawa - Bali dan luar Jawa Bali.
Diwakili oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar 495.000 rupiah untuk di Jawa-Bali, dan 525.000 rupiah di luar Jawa Bali.
Kemenkes juga meminta agar para Kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.
Diwakili oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar 495.000 rupiah untuk di Jawa-Bali, dan 525.000 rupiah di luar Jawa Bali.
Kemenkes juga meminta agar para Kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.
Category
🗞
News