Karena Ini MUI Haramkan Pinjol

  • 3 tahun yang lalu
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat. Namun, MUI mengusulkan penghapusan pinjol karena hukumnya yang dianggap haram. Lantas, apa yang menyebabkan pinjol diharamkan oleh MUI? Berikut penjelasannya. 



Ikuti perbincangan menarik #MedcomHariIni bersama Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta - Dr. KH. Fuad Thohari, MA dan Jurnalis Medcom.id @uwa_yusuf
Karena Ini MUI Haramkan Pinjol

Dianjurkan