Menurut keterangan kepolisian, melalui Kompol Warsito selaku Kapolsek Sukarame mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus menjadi tukang pencari barang bekas dan kerap berkeliling komplek perumahan untuk mencari sasaran.
Usai mencari dan mendapatkan target, pelaku kemudian mendongkel jendela ataupun pintu rumah korbannya.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah sembilan kali melancarkan aksinya, yakni enam di Bandar Lampung dan dua di antaranya di Jati Agung dan Jati Mulyo, Lampung Selatan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis atas kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar tahanan sekitar empat bulan lalu.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.