Pelaku Pencurian Mobil Mewah Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pencurian mobil mewah kelompok Lampung, masing-masing Muhidin 38 tahun, Repi Juanda 40 tahun, dan Andreansyah 33 tahun berhasil diamankan petugas Unit Resmob Polda Jateng di daerah Metro Lampung. Ketiga pelaku yang terlacak mencuri tiga mobil mewah di daerah banyumas tersebut, dilakukan tindakan terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.



Dalam merencanakan aksinya kelompok ini terbilang sangat rapi. Mereka terlebih dahulu mencari tempat tinggal rumah sementara untuk melihat situasi lingkungan rumah calon korbannya. Setelah mendapatkan lokasi, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela rumah saat penghuni tertidur kemudian mengambil kunci mobil yang terletak di meja dalam rumah.



Aksi yang dilakukan dalam kurun waktu lima bulan tersebut, tiga pelaku berhasil membawa kabur tiga mobil mewah dan dijual seharga 60 hingga 80 juta rupiah di Lampung. Salah satu mobil mewah yang belum terlacak tersebut, diduga dibawa kabur oleh seorang penadah di daerah Bengkulu.



Selain tersangka, Polisi juga mengamankan dua buah mobil mewah hasil kejahatan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 364 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara satu orang yang merupakan penadah barang curian masih dalam pengejaran petugas.

Dianjurkan