Tega! Pria ini Gelapkan Dana Bos Rp1 M untuk Bayar Utang dan Berjudi

  • 3 tahun yang lalu
Terjadi penggelapan dana BOS sebesar Rp1 miliar Oleh pelaku MS selaku Perwakilan penerbit buku Erlangga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan berjudi online Pelaku terancam dikenakan Pasal 374 KUHP subsider pasal 372 Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tega! Pria ini Gelapkan Dana Bos Rp1 M untuk Bayar Utang dan Berjudi

Dianjurkan