• 4 years ago
Ada yang perlu kamu tahu lho soal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di parlemen. Dalam pasal 354, ada ketentuan penghinaan pada lembaga negara akan kena hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan di pasal 219, tertulis hina Presiden tau Wakil Presiden bisa kena 4,5 tahun penjara, sedangkan hina DPR bisa kena bui 2 tahun lho.

Sontak pembahasan draf pasal penghinaan ini jadi perhatian. Sebagian bingung dan khawatir, nanti penerapannya bagaimana. Penasaran pula nanti batas antara kritik dengan menghina itu bagaimana.

Baca berita selengkapnya disini https://www.hops.id/hina-presiden/

instagram : https://www.instagram.com/hopsindonesia

facebook : https://www.facebook.com/HopsIndonesia

twitter : https://twitter.com/hopsindonesia​

tiktok : https://www.tiktok.com/@hops.id?lang=en​

Category

🗞
News

Recommended