Pemilik Tambak Tolak Penetapan Tanah Musnah

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Warga pemilik tambak yang terdampak Proyek Tol Semarang- Demak tolak penetapan tanah musnah lahan tambak. Pemilik tambak tetap meminta ganti rugi yang layak.

Penolakan ini disampaikan pemilik tambak melalui kuasa hukum mereka saat diadakan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) oleh BPN di Kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Warga yang merupakan pemilik tambak, yang terkena dampak pembangunan jalan Tol SemarangDemak, menolak atas penetapan tanah musnah lahan tambak yang mereka miliki.

Pemilik tambak bersikukuh lahan tambak harus mendapat ganti rugi layak yang dihitung berdasarkan penilaian apprasial. Dari data BPN Kota Semarang, total luasan tambak yang belum dibebaskan mencapai 200 hektar, yang berada di 3 kelurahan, yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo. Warga meminta ganti rugi karena tambak yang terkena proyek masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang. Jika ditetapkan sebagai tanah musnah mereka mengaku akan mengalami kerugian.

"Tiga kelurahan, Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, tadi disebutkan dalam sosialisasi ada sekitar 150an bidang yang terkena pembebasan jalan Tol Demak Semarang. Tahapan itu harus tegas dan jelas untuk dihentikan, ini merugikan masyarakat betul ini, ini masyarakat didholimi luar biasa" ujar Joko Wahyono, kuasa hukum warga.

Sementara itu menurut Kepala BPN Kota Semarang, sosialisasi digelar sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan tambak yang terdampak proyek Tol Semarang Demak, sehingga masih belum ditetapkan dan baru tahap sosialisasi.

"Peraturan itu hanya untuk melaksanakan ketentuan dari UU Pokok Agraria, bahwa tanah di Pasal 26 atau hak atas tanah itu hapus salah satunya karena musnah" ungkat Sigit Rahman Adi, Kepala BPN Semarang. Lahan yang ditetapkan sebagai tanah musnah adalah tambak berubah bentuk akibat bentukan alam atau tambak yang terendam air laut dan tidak dapat diidentifikasi. #tambak #proyektolsemarangdemak #bpnkotasemarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233601/pemilik-tambak-tolak-penetapan-tanah-musnah

Dianjurkan