Kebijakan Larangan Warga Luar Masuk ke Wilayah Kabupaten Bandung, Berikut Berita Selengkapnya

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bandung akan melarang warga luar wilayahnya masuk selama libur natal dan tahun baru.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah membludaknya warga yang akan memanfaatkan waktu libur terutama di lokasi wisata.

Selain larangan masuk, saat libur natal tahun baru nanti di beberapa titik akan dilakukan penyekatan kendaraan dengan menerapkan ganjil genap.

Baca Juga Belum Jelas, Wisata Bantul Bakal Buka atau Tutup saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru di https://www.kompas.tv/article/234474/belum-jelas-wisata-bantul-bakal-buka-atau-tutup-saat-ppkm-level-3-libur-natal-dan-tahun-baru

Kabupaten Bandung terkenal dengan wisata alam, sehingga selalu di buru wisatawan saat adanya libur.

Kebijakan mengenai pelarangan warga luar yang masuk ke Kabupaten Bandung akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dimana peraturan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat perintah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga Pemerintah Kabupaten Bandung harus menaikkan level Pembatasan Pemberlakuak Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 2 menjadi level 3.

Baca Juga DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng di https://www.kompas.tv/article/234002/dpr-sosialisasi-ppkm-level-3-di-libur-nataru-harus-digencarkan-jangan-ada-tafsir-melenceng

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234505/kebijakan-larangan-warga-luar-masuk-ke-wilayah-kabupaten-bandung-berikut-berita-selengkapnya