• 4 years ago
BALI / INDONESIA — Seorang pria 56 tahun di Kabupaten Badung, Bali, berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian, KTP dan Kartu Keluarga.


S memalsukan data kematian istri sahnya, Diah Suartini, supaya ia bisa menikahi wanita lain yang berinisial H.


Demi mencapai tujuannya, S bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Badung, Bali, berinisial AM - pria 43 tahun - yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 24 November.


Kedua tersangka akan segera diadili. Agung menjelaskan pemalsuan surat tersebut dilakukan pada Agustus 2019.


Saat itu AM diminta S melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama sang istri, Diah Suartini.


Category

🗞
News

Recommended