Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PPGowa Ditahan

  • 3 tahun yang lalu
GOWA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri yang menjadi korban penganiayaan Satpol PP saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditahan. Pasutri ini ditahan atas kasus pengakuannya hamil saat dianiaya petugas Satpol PP.

Kasus penganiayaan pasutri pemilik kafe di Kabupaten Gowa, memasuki babak baru.

Keduanya harus berhadapan dengan hukum, namun bukan kasus penganiayaan yang dialami pada Juli 2021 lalu. Melainkan kasus kebenaran Riana yang mengaku hamil saat dianiaya petugas Satpol PP.

Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, Riana terbukti tidak hamil. Imbasnya, salah satu ormas melaporkannya atas berita bohong. Menindak lanjuti laporan itu, Polres Gowa akhrnya menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan resmi dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus penganiayaan pasutri pemilik kafe yang mengaku hamil di Gowa oleh Satpol PP, saat razia PPKM pertengahan Juli 2021 lalu viral di media sosial. Polisi yang mengusut kasus ini, menetapkan oknum petugas Satpol PP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

#pasutriditahan
#satpolpp
#korbanpenganiayaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/238204/pasutri-korban-penganiayaan-satpol-ppgowa-ditahan

Dianjurkan