Respon Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, DPP Demokrat Hormati Proses Hukum di KPK

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Partai Demokrat angkat bicara soal Bupati Penajam Paser Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Merespons penangkapan Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara yang juga kader Partai Demokrat oleh KPK, DPP Partai Demokrat akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, jika Bupati Penajam Paser Utara nantinya terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron mengatakan, Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara disertai penyitaan sejumlah bukti, termasuk uang.

Baca Juga Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Masih Jalani Pemeriksaan di https://www.kompas.tv/article/251132/terjaring-ott-kpk-bupati-penajam-paser-utara-masih-jalani-pemeriksaan

Penangkapan berlangsung di 2 lokasi pada Rabu (12/1/2022) sore.

Penangkapan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap pejabat negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sebanyak 3 ruangan disegel KPK di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

3 ruangan tersebut yakni ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara, ruang Sekretaris Daerah, dan ruang Kepala Dinas PPU.

Tidak hanya itu, pintu utama Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Kecamatan Penajam turut disegel.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara juga menegaskan agar aparatur sipil negara di kabupaten tidak terpengaruh akan OTT dan tetap melakukan pelayanan ke masyarakat.

Baca Juga KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi DID yang Kemungkinan Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali di https://www.kompas.tv/article/251357/kpk-masih-selidiki-dugaan-korupsi-did-yang-kemungkinan-libatkan-eks-bupati-tabanan-bali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251380/respon-penangkapan-bupati-penajam-paser-utara-dpp-demokrat-hormati-proses-hukum-di-kpk

Dianjurkan