45 'Polisi Tidur' Terpasang di Jalan Sepanjang 2 Km Viral di Sosial Media

  • 2 tahun yang lalu
Video 45 polisi tidur yang terpasang di jalan sepanjang 2 kilometer di Kota Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial. Video ini diunggah oleh warga sukabumi di akun tiktoknya @ajenggemill. Sambil menaiki motor, ajeng memberikan laporan tentang keberadaan 45 polisi tidur yang dilaluinya di sepanjang jalan Benteng, Kecamatan Warduyong, Kota Sukabumi. Banyaknya polisi tidur dalam jalan berjalan 2 kilometer itu pun dinilai membuat pengendara tidak nyaman.

 

Aturan tentang polisi tidur atau speed bump salah satunya tertuang dalam Pasal 274 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu menyebut orang yang memasang polisi tidur dengan sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


45 'Polisi Tidur' Terpasang di Jalan Sepanjang 2 Km Viral di Sosial Media

Dianjurkan