Pegawai Terpapar Covid 19, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Berlakukan WFH

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca ditemukannya beberapa pegawai dan hakim dinyatakan positif covid-19 usai dilakukan test swab terhadap seluruh pegawai, Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu pekan ke depan sejak 16 Februari hingga 23 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga Cegah Covid-19 Makin Meluas, Pedagang Pasar Jalani Rapid Tes Acak di https://www.kompas.tv/article/259730/cegah-covid-19-makin-meluas-pedagang-pasar-jalani-rapid-tes-acak

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Dadi Rachmadi mengatakan, dari empat belas pegawai yang menjalani swab tes antigen, sebelas diantaranya dinyatakan reaktif sementara tiga lainnya dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Ada 14 yang reaktif, di samping itu ada 3 orang yang positif dari hasil PCR. Oleh karena itu mulai tanggal 16 Februari 2022 akan dilakukan WFH selama 6 hari kerja sampai tanggal 23 Februari 2022," Jelas Dadi Rachmadi

Saat ini keseluruhan pegawai yang dinyatakan reaktif maupun positif tengah menjalani isolasi dengan pengawasan yang ketat.

Baca Juga Lima Daerah di Lampung Terapkan PPKM Level 3 di https://www.kompas.tv/article/262026/lima-daerah-di-lampung-terapkan-ppkm-level-3

Berdasarkan pantauan suasana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tampak sepi dari aktivitas seperti biasanya. Kendati demikan pelayanan dan persidangan yang bersifat penting akan tetap berjalan dengan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelayanan untuk perkara dan upaya hukum akan tetap kita layani dan akan kita proses," ungkap Dadi Rachmadi

Diberlakukanya sistem bekerja dari rumah ini tentu sebagai upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus korona yang makin meluas.

#pengadilannegeri #wfh #covid19

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262371/pegawai-terpapar-covid-19-pengadilan-negeri-kelas-1a-tanjung-karang-berlakukan-wfh

Dianjurkan