kerugian materil korban sekitar Rp 12.500.000

  • 2 tahun yang lalu
Berniat bermain judi slot online dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pria berinisial ST alias Arul (25) nekat mencuri rokok di salah satu kios yang ada di Jalan Yos Sudarso, RT 23, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, 27 Januari lalu. ST akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Senin (21/2)

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Alfian Yusuf menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan polisi dari korbannya. Akhirnya ST bisa diamankan saat sedang berbelanja di kios, Jalan Yos Sudarso

"Pengakuan ST, menyatroni kios korban sekira pukul 03.00 Wita dan masuk dengan cara mencongkel roling door menggunakan potongan besi. Di dalam kios, ST mengambil rokok dan vape beserta uang tunai Rp 1,3 juta yang ada di laci meja," ungkapnya, Rabu (23/2)

ST kemudian menjual semua rokok vape curian di rombong penjual pinggir jalan dengan alasan barang tersebut sisa hasil pekerjaannya di pelabuhan, hingga akhirnya dibeli. Hasil penjualan Rp 4 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan dan beli pulsa. Selain itu, ST bahkan memanfaatkan uang hasil curiannya untuk bermain judi slot online dan diduga membeli narkotika jenis sabu. "Vape dijual Rp 200 ribu, kalau rokok dijual murah. Diduga juga dia konsumsi sabu

Mungkin karena lingkungannya wilayah peredaran narkotika," bebernya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan gembok kios korban, satu unit vape, 40 bungkus rokok merk Marlboro, 40 bungkus rokok merk Sampoerna, 20 bungkus rokok merk Magnum, 34 bungkus rokok merk LA, 20 bungkus rokok merk Club dan 10 bungkus rokok merk Marcopolo. Dengan kerugian materil korban sekitar Rp 12.500.000
.
Sumber: @tarakanterciduk
#tarakanku

Dianjurkan