Kasus Penimbunan Minyak Oleh Pasutri : Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp150 M

  • 2 tahun yang lalu
SERANG, KOMPAS.TV - Di tengah masih sulitnya mendapatkan minyak goreng, dugaan penimbunan terjadi di Serang, Banten.

Polisi menangkap lima orang, diduga sebagai penimbun minyak goreng.

Lima orang yang ditangkap yakni tiga orang, diduga sebagai pembeli minyak goreng. dan dua lainnya adalah pasangan suami istri, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti minyak goreng dan kendaraan pengangkutnya, kini berada di markas Polres Serang Kota.

Sebelumnya, minyak goreng ini diangkut dari TKP sebuah rumah di kawasan Walantaka.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini, setelah penggerebekan pada malam kemarin.

Baca Juga Operasi Pasar Minyak Goreng Digelar di Kota Malang, Sasar Warga Per Kelurahan di https://www.kompas.tv/article/264450/operasi-pasar-minyak-goreng-digelar-di-kota-malang-sasar-warga-per-kelurahan

Karena bukti minyak goreng yang ditimbun pelaku mencapai 9.600 liter.

Polisi menyebut, pelaku mencari stok minyak goreng di wilayah Serang untuk ditimbun dan dijual kembali ke wilayah Jakarta.

Polisi terus mengembangkan kasus ini.

Dengan mendalami adanya orang yang menjual minyak goreng kepada tersangka.

Saksi-saksi lain yang mengetahui penimbunan minyak goreng oleh tersangka di sebuah rumah, juga diperiksa.

Satpam perumahan mengaku pernah melihat ada mobil yang mengangkut minyak dari rumah yang digerebek polisi.

Satpam juga menyebut rumah itu bukan tempat usaha.

Pelaku terancam penjara hingga 7 tahun dan denda Rp150 miliar.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264585/kasus-penimbunan-minyak-oleh-pasutri-pelaku-terancam-7-tahun-penjara-dan-denda-rp150-m

Dianjurkan